Oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Metro
Rilis 17 Agustus 2021 yang diunggah oleh akun Instagram @bappeda_lampung memaparkan data bahwa Kabupaten atau Kota se-Provinsi Lampung telah berhasil keluar dari zona merah dan memasuki zona orange, hal ini tentu menjadi kabar baik bahwasanya wilayah Provinsi Lampung secara umum memasuki resiko sedang. Sejalan dengan dilayangkannya pengumuman ini, ternyata ada satu wilayah di Provinsi Lampung yang masih bertahan di zona merah, satu-satunya wilayah yang memiliki resiko tinggi ini adalah Metro. Kota Metro dalam rilisnya masih menempati zona merah dengan total kasus positif sebanyak 2.339 (dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) dengan rincian pasien sembuh sebanyak 2.068 dan kasus meninggal karena virus sebanyak 151.
Padahal, sebagaimana yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini seluruh wilayah yang ada di Provinsi Lampung, termasuk juga Kota Metro telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Beberapa titik jalan besar di Kota Metro dilakukan penutupan jalan, pun toko-toko ditegaskan untuk menutup sebelum malam. Upaya ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Semua wilayah menerapkan, tapi ternyata Kota Metro terlihat gagal dalam pemberlakuan PPKM, hal ini bisa kita nilai dari rilis 17 Agustus tersebut.
Beberapa kalangan masyarakat tentu merasa kebingungan, melalui upaya yang sama dengan wilayah lain, baik peberlakuan PPKM, edukasi protokol kesehatan, upaya vaksinasi, ternyata hal ini justru belum menjadikan Metro sebagai Kota yang turut berubah status dari zona merah ke zona orange. Lantas, apakah masyarakat yang disalahkan karena tidak taat peraturan? Terkonfirmasi, pada kesempatan wawancara bapak Walikota menyampaikan bahwa warga Kota Metro termasuk warga yang cerdas, sebab mereka memahami kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai contoh adalah pelaksanaan vaksinasi yang dianggap Walikota bahwa masyarakat begitu antusias mengikuti.
Jika Walikota saja percaya bahwa masyarakat Metro cerdas dalam mematuhi kebijakan, lantas apa hal yang salah sehingga Kota Metro masih dinyatakan sebagai satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung yang menempati zona merah? Bisa jadi hal ini adalah tersebab tidak adanya ketegasan dari pemerintah dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan pandemi ini. Bisa kita lihat bahwa selama pemberlakuan PPKM di Kota Metro, memang benar bahwa di beberapa jalan-jalan yang ada di Kota Metro dilaksanakan penyekatan, akan tetapi ternyata hal ini tidak dimaksimalkan di jalan-jalan kecil, sehingganya kesempatan ini menjadikan beberapa masyarakat masih melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk melalui jalan-jalan kecil tersebut.
Hal ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, pasalnya mereka merasa seperti dipermainkan oleh kebijakan. Di satu sisi, jalan-jalan ditutup, dengan alasan adanya pemberlakuan PPKM, di sisi lain kita masih bisa menemukan kerumunan dan ramainya jalanan, hal ini bisa saja karena memang pemerintah belum begitu fokus dalam menangani permasalahan ini.
Untuk itu, dengan diketahuinya data pekan ini bahwa Metro masih berada di zona merah, hal ini seharusnya menjadi bahan intropeksi bagi pemerintah Kota Metro untuk lebih memikirkan kebijakan yang lebih efektif dalam penanganan kasus Covid-19, diharapkan pemerintah Kota Metro bisa lebih maksimal dan benar-benar fokus menangani kasus ini, hal ini agar masyarakat tidak bingung dan bertanya-tanya sehingga muncul persepsi bahwa pemerintah tidak begitu serius dalam penananganan kasus.
Semoga, dengan kerjasama yang masif, Kota Metro secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum bisa segera terbebas dari jeratan pandemi yang tidak berkesudahan ini. Tentu PC IMM Kota Metro akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah Kota Metro selama kebijakan itu memang memihak pada masyarakatnya.
Komentar
Posting Komentar